Selasa, 27 Oktober 2026

Tersangka Pembakar dan Pemutilasi Ibu-Anak di Madiun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jawa Timur dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026). Foto: Istimewa.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono berinisial DBM (40 tahun) dengan pasal pembunuhan berencana sesudah menghabisi nyawa DH (30 tahun) istri sirinya dan AG (4 tahun) anaknya dengan cara yang sadis.

Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik ibu dan anak itu, lalu membakarnya, memutalisnya sampai memasukkan potongan tubuh korban ke dalam mesin penggilingan daging.

Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jawa Timur menjelaskan, tersangka dijerat pasal tersebut
setelah penyidik mengantongi sederet fakta dari penyelidikan kasus yang bermula dari laporan orang hilang tersebut.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ujar Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Menurut keterangan penyidik kepolisian, kasus pembunuhan keji itu bermula pada 20 September 2026 di Kota Madiun dengan dua lokasi berbeda.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
31o
Kurs