Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan usulan terkait Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).
Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (27/10/2026), di Jakarta, dia mengusulkan supaya RUU itu mengatur perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan, dia mengusulkan negara bisa merampas harta benda pejabat/penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Tanak melanjutkan, maksud usulannya itu salah satunya untuk mencegah pejabat/penyelenggara negara asal-asalan mengisi LHKPN.
NOW ON AIR SSFM 100

