Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi kurir 599 unit rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Pelaku disebut tergiur imbalan Rp20 juta untuk mengantarkan barang terlarang tersebut.
AKBP Rafli Yusuf Nugraha Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengatakan, ES diduga sudah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
“Pelaku yang merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba karena tergiur imbalan sebesar Rp20 juta,” kata Rafli di Medan, Senin (2/11/2026).
Tim III Unit I Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ES ketika hendak menaiki mobilnya di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan.
NOW ON AIR SSFM 100

