Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak pemecatan dan proses pidana terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen dinas perhubungan mencapai Rp80 juta.
Dia minta kasus itu jangan sampai diselesaikan secara kekeluargaan meski Sri Lestari alias Tari oknum ASN mengaku sudah menyerahkan sertifikat tanah dan rumah sebagai jaminan.
“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang curian itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan,” katanya, Rabu (4/10/2026), di Surabaya.
Sanksi yang harus diterima Tari, kata Yona, paling berat yaitu pemecatan tidak dengan hormat sebagai ASN dan menyerahkan berkas pemeriksaan ke jalur hukum.
“Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah,” tegasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

