Kamis, 5 November 2026

Komisi A Desak Pemecatan dan Proses Pidana ASN Pungli Rekrutmen Dishub Rp80 Juta

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (10/8/2026). Foto: Istimewa

Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak pemecatan dan proses pidana terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen dinas perhubungan mencapai Rp80 juta.

Dia minta kasus itu jangan sampai diselesaikan secara kekeluargaan meski Sri Lestari alias Tari oknum ASN mengaku sudah menyerahkan sertifikat tanah dan rumah sebagai jaminan.

“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang curian itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan,” katanya, Rabu (4/10/2026), di Surabaya.

Sanksi yang harus diterima Tari, kata Yona, paling berat yaitu pemecatan tidak dengan hormat sebagai ASN dan menyerahkan berkas pemeriksaan ke jalur hukum.

“Jangan sampai ada preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah,” tegasnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Kamis, 5 November 2026
28o
Kurs