Sabtu, 17 Oktober 2026
<I>Sunset Policy</I>

Minimalisir Wajib Pajak Berbohong Soal PPH

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Pemerintah menerapkan Sunset Policy yang berlaku selama 1 tahun yakni Januari-Desember 2008. Sunset policy ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak mengungkapkan penghasilan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) sebelum tahun 2007.

Dr.I MADE GDE ERATA MA Staf Ahli Menteri Keuangan di sela seminar Intepretasi dan Strategi Menghadapi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2007 di Hotel Singgasana, Kamis (30/08), mengatakan dalam kebijakan tersebut wajib pajak diberikan kesempatan menyampaikan pembetulan dengan memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

“Ini bisa diperoleh jika syarat pembetulan dilakukan pada tahun pertama berlakunya UU No.28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tapi jika tidak memanfaatkan kesempatan, wajib pajak bisa dikenakan bunga dan denda kenaikan pajak dua kali lipat,”ujarnya.

Menurut MADE, dengan adanya Sunset Policy pemerintah berharap kewajiban melaporkan SPT dilakukan wajib pajak dengan suka rela. Setelah suka rela melaporkan SPT, wajib pajak bisa memperbaiki SPT-nya sesuai dengan kondisi riil berapa sebenarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

Berapa wajib pajak yang bisa memanfaatkan Sunset Policy, MADE menegaskan, belum tahu secara pasti. Alasannya, ini kembali pada wajib pajak untuk mengisi secara benar laporan SPT-nya.

Selain mengeluarkan kebijakan tersebut, ungkap MADE, petugas pajak yang nakal tidak akan ada lagi. Pasalnya, ada sanksi pidana yang harus diterima petugas pajak jika diketahui melakukan ketetapan pada wajib pajak tidak benar baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Kalau melakukan pemerasan bisa dikenakan sanksi tindak korupsi. (tin)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
31o
Kurs