Kamis, 18 Juni 2026

Perubahan UU Tidak Membuat Privatisasi Sumber Daya Air Berakhir

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan

Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Raymond Valiant Ruritan, Direktur Teknik Perum Jasa Tirta I mengatakan kontrak izin perusahaan air swasta di Indonesia akan tetap berjalan sampai masa berlakunya habis.

“Menurut azas kepastian, semua kontrak perusahaan air swasta masih berlaku hingga izinnya habis,” katanya dalam diskusi mengenai implikasi pencabutan Undang-undang nomor 7 tahun 2004 di Gedung Tirta Graha PDAM Surabaya, Jumat (13/3/2015).

Menurut Raymond, perubahan undang-undang jangan sampai membuat hukum dan investasi menjadi terhambat.

“Pelayanan di bidang pengairan masih tetap berjalan melalui pihak manapun. Kerjasama di bidang pengairan dengan masyarakat tetap juga berjalan sampai para pihak yang bekerjasama menghendaki untuk berakhir,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. MK menilai bahwa UU SDA tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dengan pembatalan tersebut, peraturan hukum pengelolaan air kembali menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.(dop/iss/ipg)

Teks Foto:
– Raymond Valiant Ruritan Direktur Teknik Perum Jasa Tirta I
Foto: Dodi suarasurabaya.net


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 18 Juni 2026
29o
Kurs