Pemerintah Inggris menolak petisi viral yang ditandatangani 4,1 juta orang. Petisi tersebut menyerukan referendum baru mengenai menetap atau meninggalkan Uni Eropa.
Dalam pemungutan suara beberapa waktu lalu, warga Inggris sebanyak 52 persen sudah memberikan pendapatnya untuk meningalkan Uni Eropa. Sedangkan 48 persen warga Inggris memberikan suaranya untuk tetap dalam Uni Eropa. Sebagian politisi Inggris juga menyerukan untuk menerima hasil tersebut
Dalam petisi viral tersebut, beberapa warga Inggris, meminta Pemerintah Inggris memberlakukan ketentuan penetapan minimal referendum tersebut. Mereka mengimbau untuk menyelenggarakan referendum lainnya mengenai “tetap” atau “meninggalkan” Uni Eropa, bila partisipasi masyarakat kurang dari 60 persen dari total 75 persen suara.
Kantor Kementerian Luar Negeri, yang mengatur ketentuan, melalui parlemen Akta Referendum EU menanggapi bahwa legislasi itu tidak menetapkan ambang batas referendum.
“Perdana Menteri dan Pemerintah menegaskan bahwa pemungutan ini hanya sekali dan itu harus dihormati,” kata pernyataan resmi Kantor Kementerian Luar Negeri Inggris, dilansir dari Antara.
Dalam rilis tersebut, mereka saat ini sedang menyiapkan proses untuk keluar dari Uni Eropa. Saat ini Pemerintah Inggris juga telah berkomitmen menjamin hasil sebaik mungkin bagi rakyat Inggris.
Dua calon yang akan menggantikan David Cameron sebagai Ketua Partai Konservatif yang berkuasa, telah menyatakan, hasil referendum itu hendaknya jangan dipertanyakan dan Brexit harus dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Reuters, “Brexit berarti Brexit,” kata Theresa May Menteri Dalam Negeri dan calon pengganti Cameron saat pidato pengumuman pencalonannya. Pesaingnya, Andrea Leadsom Menteri Muda Energi merupakan salah satu calon diunggulkan dari kelompok “Brexit”, dan menyatakan bahwa Inggris akan maju di luar EU. (ant/tit/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

