Sabtu, 27 April 2024

Debt Collector Harus Bisa Menunjukkan Empat Hal Ini

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Mungkin tidak sedikit yang pernah mengalami peliknya berurusan dengan debt collector atau petugas penagihan yang dipekerjakan perusahaan pembiayaan (finance).

Praktiknya, para debt collector memang tidak bisa berbuat semena-mena, bahkan sampai melakukan kekerasan, untuk menyita kendaraan debitur penunggak cicilan.

Polisi bisa mengenakan pidana, kecuali mereka bisa menunjukkan empat hal ini, sebagaimana disebutkan Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (16/7/2018).

1. Debt Collector Harus Menunjukkan Identitas

“Tanyakan identitasnya. Anda (debitur) boleh menanyakan, siapa dia, kok mau ambil kendaraannya?” Ujarnya dalam sebuah kesempatan di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain itu, mereka juga harus bisa menunjukkan beberapa hal lainnya, yang membuktikan bahwa debt collector itu memang resmi bekerja untuk perusahaan finance sebagai pemberi kredit atau penerima perjanjian fidusia.

2. Surat Kuasa dari Perusahaan Finance

Antonius menyatakan, debitur tidak perlu takut menanyakan surat kuasa yang resmi dari perusahaan finance yang menyatakan bahwa debt collector tersebut memang bekerja untuk perusahaan itu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak iru menganalogikan hal ini seperti petugas polisi yang selalu dibekali dengan surat tugas dalam setiap operasi atau razia kendaraan.

“Meskipun polisi punya hak diskresi. Tapi ini kan sama. Intinya mereka harus punya kuasa untuk melakukan pekerjaannya,” ujarnya.

3. Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum dan HAM

Debt Collector harus bisa menunjukkan sertifikat ini. Sertifikat jaminan fidusia ini dikeluarkan oleh Kemenkumham RI setelah perusahaan finance mendaftarkan jaminan fidusianya selama kurun waktu 30 hari.

“Kalau Anda (debitur) baru menunggak cicilan sebulan dan dicegat, tapi debt collector tidak bisa menunjukkan ini, mending tukaran ae (bertengkar saja),” ujarnya.

Dia menjelaskan, bila perusahaan finance lalai tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke layanan online Kemenkumham selama kurun waktu 30 hari, maka urusan dengan debitur yang menunggak menjadi perkara perdata.

“Tidak ada pidana, dan polisi tidak akan menerima laporan pidana dari perusahaan finance,” katanya.

4. Sertifikasi Profesi Debt Collector

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 29 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, debt collector harus sudah tersertifikasi.

Ahmad Fauzi Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jawa Timur membenarkan, semua debt collector berdasarkan peraturan baru harus tersertifikasi.

Mereka harus lulus dalam ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang ada di bawah organisasi APPI.

“Saat ini, sudah ada 86 ribu debt collector yang tersertifikasi,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena itu, bila debt collector yang berupaya melakukan penarikan kendaraan tidak bisa menunjukkan Kartu Sertifikasi SPPI ini, maka debitur berhak menolak penarikan kendaraan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, bila debt collector tidak bisa menunjukkan satu di antaranya, debitur bisa melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Antonius mengatakan, kalau debt collector sudah melakukan penyitaan kunci sepeda motor, maka yang bersangkutan bisa dikenai pasal perampasan barang dalam KUHP.

Namun, bila empat hal ini bisa ditunjukkan oleh debt collector, maka debitur yang menunggak cicilan hingga tiga bulan dan sudah mendapatkan somasi harus rela menyerahkan kendaraannya.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UU Fidusia 42/1999, perusahaan pembiayaan dalam mengeksekusi jaminan fidusia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan.

Sebaliknya, Antonius juga mengingatkan kepada debitur, mereka juga bisa terjerat pidana sesuai Undang-Undang Fidusia 42/1999.

Jeratan hukum pidana bisa dikenakan sesuai pasal 35 UU 42/1999 tentang Fidusia bila debitur memalsukan identitas diri saat melakukan perjanjian fidusia dengan perusahaan finance.

Selain itu, debitur juga bisa dikenai pidana bila berupaya melakukan pengalihan barang jaminan fidusia (mobil/motor), baik dengan menjual, menggadaikan, atau menyewakan mobil atau motor tersebut.(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs