Jumat, 19 April 2024

Ada Syarat Deposit Rp100 Juta dalam Wacana Relaksasi Bisnis RHU di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya. Foto: Dok/Abidin suarasurabaya.net

Seiring rencana Pemkot Surabaya merelaksasi kegiatan usaha, terutama usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dan mal, ada wacana penerapan deposit Rp100 juta bagi pemilik yang ingin usahanya beroperasi.

Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya sedang memfinalkan standar operasional prosedur (SOP) relaksasi ini, termasuk soal deposit tersebut.

“Itu wacana (deposit). Kami finalkan dulu. Yang penting bukan itu. Yang penting bagaimana SOP itu bisa jalan, bisa dipahami, dan dianggap sebagai kebutuhan bagi semua warga masyarakat,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (13/3/2021).

Sebelumnya sudah dijelaskan, tujuan relaksasi bisnis dan usaha RHU maupun mal di Surabaya ini supaya roda perekonomian bisa berjalan seiring upaya pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19.

SOP relaksasi bisnis dan usaha ini sedang dalam pembahasan bersama instansi terkait maupun jajaran samping. Terutama terkait antisipasi pelanggaran protokol kesehatan baik oleh pengusaha atau pengunjung.

Arif Fathoni Ketua DPD Golkar Surabaya. Foto: Istimewa

Arif Fathoni Anggota DPRD Kota Surabaya menyambut positif niat Pemkot Surabaya merelaksasi usaha RHU dan mal itu. Dia ingin wacana itu tidak menjadi seperti oase di padang pasir yang sulit ditemukan.

“Jangan terus hanya PHP (pemberi harapan palsu). Jadi saya harap, Pemkot segera melakukan perubahan Perwali 67 (tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan), SOP itu turunannya,” ujarnya.

Sebab, di dalam Perwali itu, kegiatan yang termasuk di antaranya menyangkut aktivitas usaha RHU masih dilarang. Jangan sampai munculnya SOP tentang relaksasi ini justru membingungkan.

Soal wacana penerapan deposit Rp100 juta, Arif Fathoni memandang itu dalam sudut pandang positif. Menurutnya, pengusaha RHU seharusnya tidak terbebani dengan deposit dengan jumlah itu.

“Saya melihat secara positif begini. Itu adalah bentuk garansi dari pengusaha bahwa mereka berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika usaha mereka beroperasi,” ujarnya.

Dia yakinkan, toh, uang sebesar itu nantinya akan kembali kalau memang para pengusaha tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selain itu, nominal sebesar itu bukan sesuatu yang menurutnya memberatkan para pengusaha yang sebelum Pandemi Covid-19 sudah menjalankan usahanya selama bertahun-tahun.

“Justru saya akan mencurigai kalau ada pengusaha yang mengaku keberatan. Bisa jadi ketika dia diizinkan mengoperasikan usahanya ada kemungkinan akan melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Meski demikian, Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya itu tetap menyarankan agar Pemkot Surabaya transparan mengenai aturan pengembalian deposit itu supaya terjadi saling percaya antara pengusaha dengan Pemkot Surabaya.

“Paling tidak nanti di dalam SOP itu disebutkan, kapan deposit itu bisa kembali, dan apa saja syarat-syaratnya supaya pengusaha juga tidak kesulitan,” ujarnya.(den/iss/ras)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs