Sabtu, 20 April 2024

Jokowi Targetkan Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah Tahun 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden mengikuti Major of Economies on Energy and Climate 2021 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/9/2021) malam. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden optimistis Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi syariah tahun 2024 mendatang.

Karena, Indonesia punya modal besar sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, mencapai 207 juta atau sekitar 87 persen dari total penduduk.

“Semuanya akan kita dorong karena memang kita ini adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan ini saya ulang-ulang terus di mana-mana, agar negara lain tahu bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia,” ujar Presiden dalam acara peresmian pembukaan Kongres Ekonomi Umat Ke-2 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (10/12/2021), di Jakarta.

Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah terus mengembangkan sektor industri halal, sektor keuangan syariah, keuangan sosial syariah, dan kewirausahaan syariah.

Berdasarkan data yang dipegang Presiden, ekonomi syariah Indonesia sekarang ada di peringkat keempat. Naik dari peringkat ke-9 dunia tahun 2014.

Kalau tren pertumbuhannya terus positif, Presiden yakin dalam waktu tiga sampai empat tahun ke depan, ekonomi syariah Indonesia bisa di posisi kedua dunia.

“Kita telah berkomitmen untuk menjadi pusat ekonomi syariah di tahun 2024 dan kita akan berusaha keras untuk itu,” tegasnya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah melakukan berbagai strategi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah.

Antara lain, mendukung munculnya instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Untuk di dalam negeri, Kemenkeu juga mengembangkan Surat Berharga Syariah (SBS) secara ritel, yang investornya terus meningkat terutama dari kalangan milenial.

Kemudian, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Peraturan tersebut diterbitkan Bendahara Negara untuk mempermudah proses pengurusan sertifikasi halal buat para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
30o
Kurs