Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Minta Masyarakat Manfaatkan Diskon PPnBM

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: rumah.com

Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100 persen sampai dengan Desember 2021.

Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) meminta masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah.

“Tadinya insentif pengurangan 100 persen sampai dengan bulan Agustus. Ini baru kami perpanjang. Silakan dinikmati PPnBM gratis sampai dengan bulan Desember 2021,” ujar Wamenkeu dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).

Suahasil menjelaskan perpanjangan diskon PPnBM ini bertujuan untuk mendorong percepatan konsumsi yang sempat menurun akibat munculnya varian Delta Covid-19.

Perpanjangan PPnBM ini menjadi komplemen diskon lain yang masih diberikan pemerintah, yakni PPh 25, PPh Final UMKM, dan penurunan PPh Badan.

“Sekarang varian Delta sudah melandai, penularan melandai. Ini saatnya melakukan proses produksi yang lebih cepat lagi,” kata Wamenkeu.

Harapannya, kata dia, perpanjangan insentif ini dapat membangkitkan daya beli masyarakat sehingga membantu pemulihan ekonomi nasional.

“Kami berharap ini menjadi insentif untuk konsumen. Konsumen kemudian membeli kendaraan bermotor. Kendaraan bermotornya kemudian diproduksi di bawah 1.500 cc itu TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sangat tinggi, mempekerjakan pekerja, dan bisa menggulirkan pendapatan kembali. Ini yang kami lihat, momentum kami dorong. Sehingga untuk kendaraan bermotor kami berikan perpanjangan,” tegas Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan insentif pajak yang diberikan merupakan bentuk dari dukungan pemerintah kepada dunia usaha pada saat krisis.

Ketika kondisi sudah kembali normal, Wamenkeu berharap para wajib pajak kembali membayar pajak sesuai aturan.

“Kami lihat bahwa kondisi ekonominya kalau bisa kembali normal, maka kegiatan dunia usaha akan berjalan dengan lebih baik. Maka pada saat itu, kami harap kita sama-sama bayar pajak lagi,” kata Wamenkeu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah diperbolehkan melebarkan defisit di atas 3 persen hingga tahun 2022.

Untuk itu, kata Suahasil, pemerintah harus melakukan konsolidasi fiskal agar tahun 2023 defisit bisa kembali di bawah 3 persen.

“Kita menginginkan APBN yang sehat. APBN yang sehat tetap diperlukan oleh seluruh masyarakat, diperlukan oleh perekonomian, investment climate, juga untuk menjadi daya tarik bagi investasi. Ini harus kita rancang sehingga defisitnya turun secara gradual, tidak tiba-tiba turun drastis. Di sinilah kemudian kita perlu menjaga keseimbangan di penerimaan, pada belanja negara. Kita harus rancang dengan baik,” ujarnya.

Sekadar diketahui, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret sampai Agustus 2021 diperpanjang sampai Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Kemudian PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.(faz/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs