Selasa, 7 Mei 2024

APTI: Larangan Jual Rokok Batangan Beratkan Pengusaha Tembakau

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi petani tembakau yang merawat tanaman tembakau. Foto: APTI

Agus Parmuji Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Ketum DPN APTI) mengatakan bahwa rencana pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) pada 2023 akan memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir.

Ia menyampaikan cukai rokok sudah naik tinggi dibarengi dengan tidak boleh dijual rokok batangan atau eceran ini berarti pelarangan sebuah produk untuk tidak dijualbelikan.

“Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar. Ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga,” tuturnya di Temanggung, Sabtu (31/12/2022) dikutip Antara.

Menurut Ketum DPN APTI itu, dampak yang lain akan berimbas terhadap penurunan perekonomian di sektor pertembakauan yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Barat.

Imbas yang lain, ketika penyerapan melemah, maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau.

“Dampak selanjutnya ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional, ada rokok tetapi bahan bakunya impor,” katanya.

Agus berharap, APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan.

“Negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit,” katanya.

Menurut Agus, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan itu jangan diotak-atik lagi karena sudah memberatkan dan hampir 80 persen pasal-pasalnya adopsi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).(ant/rum/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
28o
Kurs