Jumat, 26 April 2024

KAI Hadirkan Promo Tarif Khusus Kereta Api Jarak Jauh, Harga Mulai Rp50.000

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi. Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen. Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

PT Kereta Api Indonesia menghadirkan tarif khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh komersial, dengan tetap mewajibkan calon penumpang mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, penawaran ini adalah promo tarif khusus yang diberlakukan pada KA jarak jauh relasi tertentu.

“PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memberlakukan tarif khusus untuk KA jarak jauh dengan relasi tertentu, dimulai dari harga Rp 50.000,” terang Luqman Arif, Selasa (11/1/2022).

Penawaran tarif khusus ini, lanjut Luqman, dapat dibeli oleh calon penumpang lewat aplikasi KAI Access atau loket di stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan selama tiket masih tersedia.

Beberapa kereta api (KA) jarak jauh relasi tertentu dengan tarif khusus tersebut dengan keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng di antaranya, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Turangga, KA Argowilis, KA Ranggajati, KA Jayakarta, KA Wijayakusuma, KA Gaya Baru Malam, KA Sancaka, KA Logawa, dan KA Mutiara Timur.

Ada juga beberapa kereta api keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, seperti: KA Argo Anggrek, KA Harina. Sedangkan keberangkatan dari stasiun Malang, di antaranya KA Jayabaya, KA Matarmaja, KA Gajayana, KA Malabar, KA Brawijaya dan KA Kertanegara

Namun demikian, dengan hadirnya tarif khusus ini, KAI tetap mengutamakan pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan yang akan diawasi oleh petugas di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api.

“Calon penumpang tentunya diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan stasiun dan kereta api,” papar Luqman.

Untuk dapat menggunakan tarif khusus ini, calon penumpang wajib mengikuti persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, yang sudah diberlakukan sejak 3 Januari 2022 lalu. Untuk KA jarak jauh, pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam. Sementara bagi calon penumpang usia di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

Untuk perjalanan KA Lokal, calon penumpang usia di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Lalu untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.(tok/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs