Kamis, 25 April 2024

Misbakhun Ingatkan Pemerintah Berhitung sebelum Menaikkan Cukai Rokok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhammad Misbakhun saat menjadi pembicara seminar bertema "Catatan Kritis Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan Tantangan ke Depan", Kamis (14/7/2022). Foto: istimewa

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih adil dan objektif soal kebijakan maupun aturan untuk industri hasil tembakau (IHT).

Legislator Partai Golkar itu mewanti-wanti pemerintah sebelum mengeluarkan regulasi tentang IHT harus melihat terlebih dahulu manfaat dan dampak terhadap sektor yang menjadi penyangga hidup banyak orang tersebut.

“Tidak semua aturan itu kemudian memberikan keuntungan bagi industrinya,” katanya, Sabtu (16/8/2022), mengomentari kebijakan pemerintah di bidang cukai rokok. Saat ini pemerintah sedang membahas kebijakan cukai rokok untuk 2023.

Misbakhun menuturkan dirinya pada Kamis lalu (14/7/2022) menjadi pembicara seminar bertema “Catatan Kritis Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan Tantangan ke Depan” yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Merdeka, Kota Pasuruan. Dalam kesempatan itu, Misbakhun juga menerima unek-unek para pelaku usaha IHT.

Hal yang menjadi kekhawatiran dan perhatian pelaku usaha IHT ialah soal simplifikasi tarif cukai. Sebab, simplifikasi itu dibarengi kenaikan tarif cukai untuk IHT.

Menurut Misbakhun, IHT memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Dia menegaskan IHT mampu menciptakan efek pengganda.

“Industri ini memiliki kemampuan dalam menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari sektor hulu hingga hilir, dan berkontribusi besar dalam menggerakan perekonomian nasional dan daerah,” ujarnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu pun menyodorkan angka untuk menguatkan argumennya. Misbakhun mengatakan kontribusi IHT terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai 95 persen.

“Besarnya potensi kontribusi CHT menyebabkan kebijakan cukai makin eksesif. CHT terlihat justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok,” paparnya.

Selain itu, Misbakhun juga menegaskan komitmennya untuk membela para petani tembakau. Politikus asal Pasuruan itu mengaku akan terus menentang Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang dicetuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Bagi saya, menolak FCTC ini ibadah. Jihad saya melawan agenda asing di Indonesia. Kalau orang berjihad melawan rokok, saya akan berjihad melawan FCTC,” katanya disambut aplaus peserta seminar.

Pembicara lain dalam seminar itu ialah Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar. Menurut dia, pelaku usaha IHT merisaukan wacana simplifikasi tarif cukai.

Sulami menjelaskan pada 2012 terdapat 15 lapis (layer) tarif cukai. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 memangkas lapis tarif cukai itu menjadi 8.

Menurut Sulami, efek simplifikasi tarif cukai itu ialah penurunan volume produksi rokok legal atau yang berpita cukai. Sebaliknya, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

“Pada 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, tidak ada simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan,” ujarnya.

Adapun Adi Wibowo Wakil Wali Kota Pasuruan yang menjadi pembicara lain dalam seminar itu mengharapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bisa diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang sudah dicanangkan.

Adi menjelaskan Kota Pasuruan memperoleh DBHCHT sebesar  Rp17 miliar pada 2021. Jumlah itu meningkat pada 2022 menjadi Rp21 miliar.

“Ini menjadi tantangan kita juga di pemerintah daerah untuk mengipmplementasikan dan mengalokasikan DBHCHT sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah dicanangkan,” katanya. (faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs