Rabu, 24 April 2024

Penerimaan Pajak Mencapai Rp322,46 Triliun di Triwulan I Tahun 2022

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sri Mulyani Menkeu saat menjelaskan soal penerimaan pajak dalam Konferensi Pers APBN KITA, Rabu (20/4/2022). Foto: Tangkapan Layar

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan, berdasarkan penerimaan pajak pada Triwulan I tahun 2022 menggambarkan pemulihan ekonomi nasional cukup baik.

Penerimaan pajak, kata Menkeu mengalami pertumbuhan sangat tinggi yakni 41,36% atau mencapai Rp322,46 Triliun.

“Kita lihat pajak penerimaannya mencapai Rp322,46 Triliun atau 25,49% dari target.Tumbuhnya masih sangat tinggi 41,36%,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers APBN KITA secara daring, Rabu (20/4/2022).

Kata Sri Mulyani, dilihat dari jenis pajaknya, yang nonmigas juga pertumbuhannya sangat tinggi. Jadi, pajak yang tinggi ini tidak hanya berhubungan dengan adanya kenaikan komoditas, namun juga ada yang berasal dari pemulihan ekonomi yang menjadi basisnya.

“PPh Non Migas Rp172 triliun atau 27,16% dari target, PPN dan PPnBM Rp130 triliun atau 23,48% dari target, PBB Rp2,29 triliun atau 7,69% dari target, dan PPh Migas Rp17,94 atau 37,91% dari target,” jelasnya.

Dilihat dari sisi pemulihan ekonomi, lanjut Sri Mulyani, memang menggambarkan suatu akselerasi, tapi juga di sisi lain pertumbuhan yang kelihatan sangat tinggi ini juga karena tahun lalu sampai dengan Maret, basis atau penerimaan pajak masih rendah.

Jadi, kata dia, basis pertumbuhan yang sangat tinggi sekarang ini, karena tahun lalu penerimaan pajak yang sangat rendah. Saat itu, Pemerintah masih memberikan berbagai fasilitas bagi dunia usaha dalam menghadapi Covid-19 yang sangat menekan, sehingga tahun lalu itu pertumbuhannya negatif 1,7.

“Jadi kalau sekarang tumbuhnya 41,56% ini adalah karena Low Base effect, kemudian pemulihan ekonomi memang berjalan, dan yang berikutnya kemungkinan komparasinya ada pergeseran penerimaan dari pajak kita,” ujarnya.

“Seperti yang terlihat di sini untuk impor kemudian ada juga Program Pengungkapan Sukarela atau PPS memberikan kontribusi penerimaan pajak kita,” pungkas Menkeu.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs