Jumat, 29 Maret 2024

Restrukturisasi Kredit Perbankan Turun Jadi Rp469 Triliun di 2022

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Antara

Mahendra Siregar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sepanjang 2022, kredit perbankan yang direstrukturisasi karena COVID-19 turun menjadi sebesar Rp469 triliun dari puncaknya sebesar Rp839 triliun.

Restrukturisasi ini didukung oleh meningkatnya coverage pencadangan yakni menjadi sebesar 24,3 persen dari total restrukturisasi kredit.

“Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hanya untuk sektor tertentu sejalan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan status pandemi COVID-19, sebagaimana saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Perpanjangan restrukturisasi kredit juga sesuai dengan salah satu fokus kebijakan OJK pada 2023, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.

“OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, di antaranya mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan,” imbuhnya.

Melansir Antara, OJK juga mendukung penuh kebijakan-kebijakan strategis pemerintah, seperti percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan diikuti oleh dukungan terhadap lembaga jasa keuangan untuk beroperasi di IKN.

OJK terus memperkuat serangkaian kebijakan mendukung program hilirisasi komoditas sumber daya alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah.

“OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional,” ucapnya.(ant/ihz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs