Rabu, 24 April 2024

Stok Minyak Goreng Langka, Pelaku Usaha Jual Minyak dengan Penjualan Bersyarat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim (kiri) dan Dendy R. Sutrisno Kepala Kanwil IV KPPU, waktu ditemui usai sidak di Pasar Wonokromo, Senin (30/1/2023)

Di tengah stok minyak goreng bermerek Minyakita mulai langka, beberapa pelaku usaha diduga manfaatkan kondisi ini untuk melakukan penjualan bersyarat.

Melansir dari keterangan resmi, potensi pelanggaran hukum persaingan usaha ini langsung direspon oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menugaskan Kanwil IV KPPU Surabaya untuk mulai melakukan tahapan awal penegakan hukum, yaitu dengan melakukan penelitian inisiatif terkait dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait perilaku tying agreement dalam penjualan minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita.

Sikap KPPU ini, diambil setelah sebelumnya mendengar paparan tim Kanwil IV KPPU Surabaya atas temuannya dilapangan dalam beberapa waktu terakhir ini.

Dendy Rakhmad Sutrisno Kepala Kanwil IV KPPU menyatakan bahwa pihaknya sudah mengobservasi pasar selama 3 bulan dari November 2022 sampai dengan Januari 2023 ini untuk menemukan fakta di lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

“Kami sudah turun ke pasar-pasar dan menemukan bahwa pedagang diduga telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor,” jelas Dendy.

Tying Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, tying agreement terjadi apabila suatu perusahaan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang berada pada level yang berbeda dengan mensyaratkan penjualan ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan apabila pembeli atau penyewa tersebut juga akan membeli atau menyewa barang lainnya.

“Biasanya barang yang laku dipasangkan dengan barang yang kurang laku, dan pihak yang membeli tidak punya pilihan selain harus membeli barang yang sudah dipasangkan ini. Dampak negatif perilaku tying agreement ini menghilangkan hak pihak yang membeli barang atau jasa untuk memilih secara bebas terhadap barang atau jasa yang ingin mereka beli yang lebih bersaing dari sisi harga dan kualitas,” jelas Dendy.

Adapun Pasal 15 ayat (2) berbunyi Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.(abd/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs