PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation atau Penetapan Saham Berbasis Hijau, sebagai salah satu langkah memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Melalui inisiatif itu, BEI memberikan penetapan khusus kepada saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Jeffrey Hendrik Direktur Utama BEI mengatakan, penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas emiten sekaligus memberikan informasi yang lebih terstruktur, transparan, dan terverifikasi kepada investor.
“Penetapan itu diharapkan memberikan visibilitas yang lebih kuat bagi perusahaan, sekaligus menyediakan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan terverifikasi secara independen bagi investor,” ujar Jeffrey dalam peluncuran IDX Green Equity di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026) dikutip Antara.
Dalam peluncuran perdana, BEI menetapkan tiga emiten. PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) mendapat status Green Equity, sedangkan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) ditetapkan sebagai Green Equity Transition.
Ketiga emiten sebelumnya telah mengikuti proses piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama penyedia reviu eksternal S&P Global Ratings dan PT Sucofindo (Persero).
Jeffrey menjelaskan, IDX Green Equity Designation dikembangkan untuk membantu pasar mengidentifikasi emiten yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi.
“Inisiatif itu sekaligus menjadi bagian dari upaya BEI untuk mendorong agar aspek keberlanjutan semakin terintegrasi dengan strategi bisnis dan pembentukan nilai perusahaan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Bagi emiten, penetapan itu diharapkan dapat meningkatkan visibilitas di mata investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan, sekaligus membuka peluang memperluas basis investor dan akses pembiayaan berkelanjutan.
Sementara bagi investor, penetapan tersebut bisa menjadi referensi tambahan untuk mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya berkontribusi terhadap ekonomi hijau atau transisi berdasarkan kriteria terukur dan hasil reviu independen.
IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau taksonomi lain yang relevan. Kerangka ini juga mengadopsi praktik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Penilaian didukung lima pilar utama, yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan maupun investasi. Sementara Taxonomy menilai kesesuaian aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi lain yang berlaku.
Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui tata kelola, penilaian berkala, serta keterbukaan hasil penilaian kepada publik.
Penetapan diberikan secara sukarela kepada emiten maupun calon emiten yang mengajukan permohonan kepada BEI dan memenuhi kriteria berdasarkan hasil reviu dari penyedia reviu eksternal.
Status HGII, KEEN, dan TOBA berlaku mulai 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.
Untuk mempertahankan status tersebut, emiten wajib melakukan penilaian secara berkala, memperbarui informasi yang relevan, serta menyampaikan laporan hasil reviu eksternal kepada BEI sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau sendiri telah dimulai sejak 2025 dengan melibatkan empat emiten dan tiga penyedia reviu eksternal dalam proses piloting.
Proses itu digunakan untuk menguji kerangka penilaian, mekanisme reviu independen, dan keterbukaan informasi sebelum diterapkan lebih luas.
“Ke depan, kami berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya,” ujar Jeffrey.
BEI berharap semakin banyak emiten yang memenuhi kriteria sehingga mobilisasi modal dapat lebih diarahkan ke aktivitas ekonomi yang mendukung tujuan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
Meski demikian, BEI menegaskan IDX Green Equity Designation bukan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham.
“Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi,” kata Jeffrey. (ant/bil)

NOW ON AIR SSFM 100

