Sabtu, 17 Oktober 2026

Cukai Tembakau dan MMEA Capai Triliunan, Ekonom: Jangan Sampai Produk Ilegal Kuasai Pasar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Petugas Bea Cukai Malang memeriksa salah satu karung yang berisi tembakau iris ilegal yang diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Foto : Antara

Putu menyampaikan hal tersebut saat menghadiri peringatan Hari Arak Bali ke-6 di Kabupaten Badung pada 29 Januari 2026. Menurutnya, industri MMEA juga memiliki peran dalam menghasilkan devisa melalui kegiatan perdagangan internasional.

Kemenperin mencatat nilai ekspor MMEA pada periode Januari-November 2025 mencapai US$15,75 juta.

Di sisi lain, Eliza Mardian ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kebijakan cukai tidak semata-mata dapat diukur dari besarnya penerimaan negara. Cukai juga dirancang untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan maupun lingkungan.

“Cukai pada dasarnya merupakan pajak selektif terhadap barang yang memiliki eksternalitas negatif, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan,” kata Eliza dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Eliza menjelaskan terdapat dua fungsi utama cukai yang perlu dievaluasi secara terpisah, yakni fungsi penerimaan dan fungsi pengendalian konsumsi.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
35o
Kurs