Selasa, 1 September 2026

Cukai Tembakau dan MMEA Capai Triliunan, Ekonom: Jangan Sampai Produk Ilegal Kuasai Pasar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Petugas Bea Cukai Malang memeriksa salah satu karung yang berisi tembakau iris ilegal yang diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). Foto : Antara

Eliza menilai penurunan produksi industri legal tidak dapat langsung dianggap sebagai indikator keberhasilan pengendalian konsumsi.

“Fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan harus diukur terpisah. Keberhasilan menekan produksi legal bukan otomatis keberhasilan menekan konsumsi, apalagi keberhasilan fiskal,” katanya.

Besarnya kontribusi industri legal juga terlihat dari aktivitas perusahaan MMEA di berbagai daerah. Salah satunya PT Delta Djakarta Tbk. Perseroan pada Juni 2026 menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp144,9 miliar untuk tahun buku 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan sekitar 26,25 persen memperoleh sekitar Rp38 miliar dari pembagian dividen tersebut. Pada 2025, Delta Djakarta mencatat penjualan bersih sekitar Rp674,5 miliar.

Selain Delta Djakarta, aktivitas produksi MMEA juga tersebar di berbagai wilayah. PT Multi Bintang Indonesia Tbk memiliki fasilitas produksi di Tangerang dan merupakan bagian dari kelompok Heineken. Sementara PT Harcorindo memiliki fasilitas produksi di Surabaya yang rampung pada 2025.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 1 September 2026
32o
Kurs