“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” ujarnya.
Selain membantah keterlibatannya, Misbakhun juga memberikan klarifikasi mengenai nama Adi Harnowo yang disebut dalam pemberitaan atau siniar tersebut sebagai tenaga ahli (TA) DPR yang dikaitkan dengannya.
Misbakhun menegaskan Adi Harnowo sudah tidak bekerja untuk dirinya sejak lama. Bahkan, sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo disebut tidak tercantum dalam daftar tenaga ahli untuk anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” kata Misbakhun.
Pemberitaan yang mengaitkan nama Misbakhun dengan persoalan pita cukai juga mendapat perhatian dari masyarakat di daerah pemilihannya.

NOW ON AIR SSFM 100

