Hakam juga menilai pembentukan LPDU harus memiliki dasar hukum yang jelas serta melibatkan partisipasi publik. Saat ini pengelolaan zakat telah memiliki landasan UU Nomor 23 Tahun 2011, sementara wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004.
Selain LPDU, Hakam menawarkan opsi reformasi perpajakan melalui skema tax credit/tax rebate zakat. Saat ini zakat baru menjadi pengurang penghasilan bruto atau tax deductible.
“Tax credit atau tax rebate zakat bisa mengoptimalkan dana umat sekaligus menghindari beban ganda kewajiban zakat dan pajak bagi umat Islam,” katanya.
Ia mencontohkan Malaysia yang menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap sejak 1967. Menurut Hakam, Indonesia dapat mempelajari model tersebut dengan memperkuat sistem pelaporan dan verifikasi.
“Optimalisasi dana umat tidak harus selalu berarti sentralisasi. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem Ziswaf yang profesional, amanah, transparan, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan,” pungkas Hakam.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

