Kamis, 10 September 2026

INDEF Ingatkan Risiko di Balik Rencana LPDU Kelola Dana Umat Rp1.200 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hakam Naja Ekonom INDEF. Foto: IG

Hakam juga menilai pembentukan LPDU harus memiliki dasar hukum yang jelas serta melibatkan partisipasi publik. Saat ini pengelolaan zakat telah memiliki landasan UU Nomor 23 Tahun 2011, sementara wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004.

Selain LPDU, Hakam menawarkan opsi reformasi perpajakan melalui skema tax credit/tax rebate zakat. Saat ini zakat baru menjadi pengurang penghasilan bruto atau tax deductible.

“Tax credit atau tax rebate zakat bisa mengoptimalkan dana umat sekaligus menghindari beban ganda kewajiban zakat dan pajak bagi umat Islam,” katanya.

Ia mencontohkan Malaysia yang menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap sejak 1967. Menurut Hakam, Indonesia dapat mempelajari model tersebut dengan memperkuat sistem pelaporan dan verifikasi.

“Optimalisasi dana umat tidak harus selalu berarti sentralisasi. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem Ziswaf yang profesional, amanah, transparan, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan,” pungkas Hakam.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 10 September 2026
33o
Kurs