Rabu, 19 Agustus 2026

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tunggu Peraturan Menkeu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pengisian daya pada motor listrik. Foto: iStock

“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” jelasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa penentuan merek motor listrik yang nantinya memperoleh insentif dilakukan melalui pembahasan lintas lembaga.

“Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” imbuh Agus dilansir dari Antara.

Rencana pemberian insentif motor listrik sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026. Pemerintah mengusulkan agar program tersebut dapat diberlakukan pada tahun ini.

Insentif direncanakan diberikan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan program tersebut mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
27o
Kurs