Rabu, 19 Agustus 2026

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tunggu Peraturan Menkeu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pengisian daya pada motor listrik. Foto: iStock

Purbaya menyebut besaran insentif dalam kajian awal berada di kisaran Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik. Namun, nominal tersebut masih dapat berubah karena pemerintah masih melakukan finalisasi kebijakan.

Kajian program tersebut dilakukan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
27o
Kurs