Minggu, 11 Oktober 2026

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tunggu Peraturan Menkeu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pengisian daya pada motor listrik. Foto: iStock

Purbaya menyebut besaran insentif dalam kajian awal berada di kisaran Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik. Namun, nominal tersebut masih dapat berubah karena pemerintah masih melakukan finalisasi kebijakan.

Kajian program tersebut dilakukan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
26o
Kurs