Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berharap penerapan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sekaligus memperhatikan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT).
Adik Dwi Putranto Ketua Kadin Jatim menerangkan, rancangan aturan itu memuat aturan mengenai kemasan rokok polos tanpa merek, pembatasan kadar tar dan nikotin, sampai pelarangan bahan tambahan tertentu pada produk hasil tembakau.
“Kebijakan ini perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah,” katanya, melansir Antara, Kamis (2/7/2026).
Menurut Adik, kebijakan baru itu berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekosistem tembakau nasional. Sehingga pembahasannya perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri hasil tembakau.
Adik menyebut Jatim merupakan pusat ekosistem tembakau nasional dengan kontribusi 43,9 persen terhadap produksi tembakau nasional dan sekitar 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau atau Rp161,24 triliun pada 2024.

NOW ON AIR SSFM 100

