Selain itu, sektor tersebut juga menyumbang penerimaan daerah melalui pajak rokok sebesar Rp14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun pada 2024.
Industri hasil tembakau, kata Adik, juga menopang kehidupan lebih dari 90.000 tenaga kerja langsung, sekitar 387.000 petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku usaha mikro dan sektor pendukung lainnya.
Menurutnya, posisi strategis itu menjadikan industri hasil tembakau sebagai bagian penting dari rantai ekonomi, mulai sektor hulu hingga hilir.
Sehingga, Adik menginginkan adanya diskusi mendalam karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri tetapi juga jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada ekosistem pertembakauan.
“Kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris. Bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

