Sabtu, 10 Oktober 2026

Kadin Jatim Berharap Penerapan RPMK Juga Memperhatikan Keberlanjutan Industri Tembakau

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi Tembakau. Foto: Pixabay

Sementara Nugraha Prasetya Yogie Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian menerangkan, terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau di Indonesia, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.

Dia menyebut nilai investasi sektor tersebut mencapai sekitar Rp374 triliun dan menempatkan Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.

“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar, potensi kehilangan dari 13,9 persen ini adalah minimal Rp31 triliun. Ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung,” kata Nugraha.

Di sisi lain, Hanifah Rogayah Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan RPMK.

Hanifah mengatakan pengaturan mengenai standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja dan anak-anak.

“Kami menyusun RPMK dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan,” tutupnya.(ant/kir/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
26o
Kurs