Sementara Nugraha Prasetya Yogie Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian menerangkan, terdapat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau di Indonesia, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.
Dia menyebut nilai investasi sektor tersebut mencapai sekitar Rp374 triliun dan menempatkan Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.
“Apabila ini diterapkan berpotensi akan menambah peredaran rokok ilegal semakin besar, potensi kehilangan dari 13,9 persen ini adalah minimal Rp31 triliun. Ini sangat disayangkan apabila kebijakan tidak mendukung,” kata Nugraha.
Di sisi lain, Hanifah Rogayah Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan RPMK.
Hanifah mengatakan pengaturan mengenai standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja dan anak-anak.
“Kami menyusun RPMK dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan,” tutupnya.(ant/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

