Adhy mencontohkan praktik di sejumlah negara Eropa, di mana otoritas bandara memiliki pengawasan yang lebih kuat terhadap maskapai. Penumpang yang mengalami keterlambatan tertentu dapat langsung memperoleh kompensasi tanpa harus melalui proses yang berbelit.
“Di sana ketika sudah memenuhi syarat delay, penumpang tinggal datang dan menerima kompensasi. Mekanismenya jelas dan diawasi pemerintah,” katanya.
Karena itu, ia menilai selain merevisi aturan, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan maskapai, termasuk penggunaan slot penerbangan yang kerap menjadi penyebab keterlambatan akibat penggabungan jadwal.
Menanggapi gugatan yang menyoroti minimnya transparansi alasan keterlambatan penerbangan, Adhy mengatakan dalam hukum penerbangan berlaku prinsip strict liability, sehingga maskapai memiliki kewajiban membuktikan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh kesalahan mereka.
Namun ia mengingatkan, tidak semua keterlambatan merupakan tanggung jawab maskapai. Faktor cuaca di bandara tujuan, misalnya, juga dapat menyebabkan penerbangan ditunda atau dibatalkan.

NOW ON AIR SSFM 100

