Minggu, 20 September 2026

Kompensasi Delay Pesawat Rp300 Ribu Dinilai Perlu Dievaluasi, Pakar: Revisi Aturan Harus Seimbang

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi, transportasi pesawat terbang. Grafis: suarasurabaya.net

“Penumpang jangan hanya melihat kondisi cuaca di bandara keberangkatan. Bisa saja di bandara tujuan sedang terjadi badai sehingga penerbangan tidak bisa dilakukan. Kalau masih ragu terhadap alasan yang diberikan maskapai, penumpang berhak meminta penjelasan, bahkan menempuh jalur hukum apabila diperlukan,” ujarnya.

Adhy juga mendorong pemerintah melakukan pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurutnya, aturan tersebut sudah saatnya dipisahkan antara aspek hukum publik dan hukum privat agar regulasi turunannya lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri.

Selain itu, ia menilai ratifikasi Konvensi Montreal 1999 seharusnya diikuti dengan penyesuaian nilai kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia.

“Regulasi harus seimbang. Hak penumpang harus terlindungi, tetapi maskapai juga harus dipastikan mampu memenuhi kewajiban membayar kompensasi. Mengingat kondisi industri penerbangan saat ini masih menghadapi tantangan biaya operasional yang tinggi, pemerintah perlu menyusun aturan yang realistis dan dapat dilaksanakan,” tutupnya. (lta)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 20 September 2026
27o
Kurs