“Penumpang jangan hanya melihat kondisi cuaca di bandara keberangkatan. Bisa saja di bandara tujuan sedang terjadi badai sehingga penerbangan tidak bisa dilakukan. Kalau masih ragu terhadap alasan yang diberikan maskapai, penumpang berhak meminta penjelasan, bahkan menempuh jalur hukum apabila diperlukan,” ujarnya.
Adhy juga mendorong pemerintah melakukan pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurutnya, aturan tersebut sudah saatnya dipisahkan antara aspek hukum publik dan hukum privat agar regulasi turunannya lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri.
Selain itu, ia menilai ratifikasi Konvensi Montreal 1999 seharusnya diikuti dengan penyesuaian nilai kompensasi keterlambatan penerbangan di Indonesia.
“Regulasi harus seimbang. Hak penumpang harus terlindungi, tetapi maskapai juga harus dipastikan mampu memenuhi kewajiban membayar kompensasi. Mengingat kondisi industri penerbangan saat ini masih menghadapi tantangan biaya operasional yang tinggi, pemerintah perlu menyusun aturan yang realistis dan dapat dilaksanakan,” tutupnya. (lta)

NOW ON AIR SSFM 100

