Minggu, 18 Oktober 2026

Koperasi Berpeluang Kelola Tambang, ESDM Jatim: Kewenangan Seleksi dan Izin Tetap di Pusat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Aftabuddin Rijaluzzaman Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Foto: Wildan suarasurabaya.net

“Bagaimana cara mengelolanya nanti akan diseleksi oleh SKK Migas, bukan oleh kami. Domainnya ada di pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan, misalnya BUMD atau badan usaha yang akan diajukan, kemudian pusat yang menentukan,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, Dinas ESDM Jawa Timur juga memiliki tugas untuk melalu verifikasi terhadap lokasi sumur atau tambang yang diusulkan.

“Tugas kami melakukan verifikasi, memastikan keberadaan sumur tersebut. Itu pun tidak kami lakukan sendiri karena kewenangannya bersifat kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas. Keputusan akhirnya tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Afta juga menjelaskan bahwa ada perbedaan kewenangan perizinan pada sektor pertambangan mineral dan batuan dengan sektor minyak dan gas bumi.

Untuk izin pertambangan nonmigas, seperti mineral bukan logam dan batuan (MBLB), kewenangannya berada di sektor ESDM. Sedangkan untuk pengelolaan dan perizinan sumur minyak masyarakat atau sumur tua tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
27o
Kurs