“Bagaimana cara mengelolanya nanti akan diseleksi oleh SKK Migas, bukan oleh kami. Domainnya ada di pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan, misalnya BUMD atau badan usaha yang akan diajukan, kemudian pusat yang menentukan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Dinas ESDM Jawa Timur juga memiliki tugas untuk melalu verifikasi terhadap lokasi sumur atau tambang yang diusulkan.
“Tugas kami melakukan verifikasi, memastikan keberadaan sumur tersebut. Itu pun tidak kami lakukan sendiri karena kewenangannya bersifat kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas. Keputusan akhirnya tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Afta juga menjelaskan bahwa ada perbedaan kewenangan perizinan pada sektor pertambangan mineral dan batuan dengan sektor minyak dan gas bumi.
Untuk izin pertambangan nonmigas, seperti mineral bukan logam dan batuan (MBLB), kewenangannya berada di sektor ESDM. Sedangkan untuk pengelolaan dan perizinan sumur minyak masyarakat atau sumur tua tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

NOW ON AIR SSFM 100

