Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) memastikan produk impor tetap dapat masuk ke Indonesia menjelang pemberlakuan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal, pada 18 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, sertifikasi halal bukan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) impor. Artinya, kewajiban itu tidak menjadi penghalang ketika barang memasuki Indonesia, tetapi harus dipenuhi ketika produk beredar di dalam negeri.
“Jadi, sertifikasi halal itu bukan lartas ya, bukan lartas impor. Artinya barang masuk impor masih boleh, tetapi ketika beredar ya itu harus dapat sertifikasi,” kata Budi seusai Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026) dikutip Antara.
Menurut Budi, pemerintah telah berkoordinasi terkait persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk untuk produk impor. Ia menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memberikan berbagai kemudahan dalam proses sertifikasi.
“Saya pikir di Pak Haikal (Kepala BPJH) banyak memberikan kemudahan untuk melakukan sertifikasi. Saya pikir enggak ada masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Budi juga menegaskan pemerintah berupaya memastikan pemberlakuan wajib halal tidak mengganggu kelancaran distribusi barang. Produk impor tetap dapat masuk lebih dulu sebelum memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai ketentuan ketika beredar.
Tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Cakupannya antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Ketentuan itu juga mencakup produk usaha mikro dan kecil serta produk dari luar negeri atau impor sesuai jenis produk dan tahapan yang berlaku. Pemerintah sebelumnya telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan implementasinya terhadap produk impor.
Untuk mengatur tata kelola produk dari luar negeri, BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam penerapan jaminan produk halal, pengakuan sertifikat halal luar negeri dan mekanisme pemastian kesesuaian menjadi bagian dari tata kelola produk impor. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

