Minggu, 3 Mei 2026

Mendag Tegaskan Rencana Penyesuaian Harga Minyakita Tidak Terkait Program B50

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Santoso (kanan) Menteri Perdagangan (Mendag) bersama Dyah Roro Esti (kiri) Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) usai membuka Festival Lomba Burung Berkicau dan Kuliner UMKM di Jakarta, Minggu (3/5/2026). Foto: Antara

Budi Santoso Menteri Perdagangan (Mendag) menyatakan, rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tidak berkaitan dengan implementasi program biodiesel B50.

“Enggak ada kaitan dengan implementasi biodiesel B50 sama sekali,” kata Mendag di Jakarta, Minggu (3/5/2026) yang dikutip Antara.

Dia menegaskan, rencana penyesuaian harga tersebut murni dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku crude palm oil (CPO) serta biaya produksi yang turut meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini kan faktor karena harga CPO naik, biaya produksi naik. Jadi kami kan harus menyesuaikan semua,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa HET Minyakita yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2024, perlu dilakukan evaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi keekonomian saat ini.

Mendag menambahkan, sampai sekarang Pemerintah masih membahas skema penyesuaian tersebut.

“Lagi kami bahas sekarang,” katanya.

Di sisi lain, dia menjamin kondisi harga dan pasokan Minyakita secara nasional masih terkendali. Saat ini, harga minyak goreng rakyat tersebut berada di kisaran Rp15.800 per liter, bahkan lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

“Padahal sebelumnya Rp15.900-an, berarti malah bagus,” ungkapnya.

Meski demikian, Budi mengakui masih ada sejumlah wilayah yang mengalami harga lebih tinggi, seperti di Papua. Hal ini disebabkan oleh kendala distribusi.

“Memang ada daerah tertentu yang agak mahal misalnya kayak di Papua. Karena faktor distribusi. Nah kami sudah minta ke Bulog untuk mendistribusikan ke Papua,” jelasnya.

Terkait pasokan, Mendag mengklaim tidak ada kendala berarti di lapangan.

“Enggak ada masalah pasokan,” pungkas Mendag.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan, Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan biodiesel B50 per 1 Juli 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian energi dan efisiensi subsidi.

“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi, Pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” kata Airlangga.

Pemerintah menargetkan kebijakan B50 dapat menghemat anggaran subsidi energi hingga Rp48 triliun, sekaligus memperkuat pemanfaatan produk turunan kelapa sawit dalam negeri.(ant/bil/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 3 Mei 2026
31o
Kurs