Sabtu, 3 Oktober 2026

Menhub Sebut Aplikator Siap Jalankan Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

“Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kita lihat atau kita perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini,” tambah Dudy.

Sebelumnya, Dudy menegaskan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah diumumkan pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Dudy. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 3 Oktober 2026
24o
Kurs