Selasa, 30 Juni 2026

Menhub Sebut Aplikator Siap Jalankan Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

“Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kita lihat atau kita perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini,” tambah Dudy.

Sebelumnya, Dudy menegaskan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah diumumkan pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Dudy. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
30o
Kurs