“Namun kita juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kita lihat atau kita perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini,” tambah Dudy.
Sebelumnya, Dudy menegaskan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online maksimal delapan persen akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026 tanpa melalui masa uji coba.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah diumumkan pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Dudy. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

