Selasa, 30 Juni 2026

Menhub Sebut Aplikator Siap Jalankan Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta pada Jumat (9/9/2022). Foto: Antara

Ia mengatakan, setiap perusahaan aplikasi memiliki karakteristik bisnis, pangsa pasar, serta tingkat persaingan yang berbeda sehingga membutuhkan waktu penyesuaian yang tidak sama.

Menurut Dudy, InDrive selama ini menerapkan skema komisi sekitar 10 persen pada layanan ride hailing. Karena itu, perusahaan masih menghitung keseimbangan bisnis apabila komisi maksimal diturunkan menjadi delapan persen.

“Tapi dengan (potongan komisi) 8 persen ini mereka (InDrive) menghitung, ya saya bisa sampaikan bahwa kita juga harus melihat harapan atau dari keinginan dari para mitra-mitranya atau para pengemudi,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, hingga pelanggan.

Dengan demikian, kebijakan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
30o
Kurs