Kamis, 16 Juli 2026

Pelaku Usaha Keluhkan KBLI, Kadin Jatim Harap Regulasi Lebih Efisien

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Kadin Jatim menggelar forum grup diskusi membahas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Foto: Kadin Jatim

Sejumlah pelaku usaha di Jawa Timur mengeluhkan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku pada Sabtu (18/7/2026), karena berpotensi menambah beban administrasi dan memperumit proses perizinan, padahal regulasi itu dirancang untuk mendukung kemudahan berusaha.

Muhammad Makruf Syah Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jatim mengatakan, implementasi KBLI harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif, bukan justru menambah hambatan bagi dunia usaha.

“Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja,” katanya menanggapi keluhan pelaku usaha, Kamis (16/7/2026).

Riswanda Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim menilai perubahan KBLI memang bertujuan menyesuaikan perkembangan dunia usaha. Namun, dalam praktiknya, pelaku usaha justru menghadapi birokrasi yang semakin kompleks.

Menurutnya, sejumlah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi masih harus menjalani pemeriksaan dari berbagai instansi hingga mendapat panggilan terkait legalitas usaha.

“Kondisi tersebut menambah daftar kewajiban yang sudah lebih dulu dihadapi pelaku usaha, seperti pengelolaan limbah, kepatuhan BPJS, upah minimum, hingga berbagai ketentuan perizinan lainnya.” ujarnya.

Sebastian Wibisono Ketua DPW ALFI Jawa Timur mengatakan perubahan KBLI di sektor logistik tidak mengubah substansi kegiatan usaha. Namun, perubahan kode klasifikasi justru berdampak pada bertambahnya kewajiban pelaporan.

“Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan. Pengusaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga efisiensi,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Tri Prakoso Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha di sektor migas, khususnya penyalur LPG subsidi dan SPBU, selama ini sudah diawasi oleh banyak lembaga sehingga penambahan persyaratan administrasi semakin memperberat operasional usaha.

“Kami diaudit oleh berbagai institusi, mulai dari kementerian, Direktorat Jenderal Migas hingga BPH Migas. Kami berharap ada sistem pengawasan yang terintegrasi sehingga pelaku usaha tidak terus-menerus berhadapan dengan auditor yang berbeda-beda,” katanya.

Tri juga menyoroti belum sinkronnya regulasi dengan implementasi di lapangan. Salah satunya terkait kewajiban KBLI khusus bagi kendaraan pengangkut LPG yang sempat dipersoalkan aparat penegak hukum. Setelah Hiswana Migas menyusun legal opinion berdasarkan ketentuan Pasal 11 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018, persoalan tersebut mulai mereda meski tekanan regulasi lain masih terus muncul.

“Setelah legal opinion dibuat memang mulai berkurang, tetapi kemudian muncul persoalan lain, mulai BPJS, ketentuan upah minimum hingga berbagai tuntutan administrasi lainnya. Kalau semuanya diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi usaha, banyak pelaku usaha yang akhirnya tidak mampu bertahan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Aftabuddin Rijaluzzaman Kepala Dinas ESDM Jatim menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghadirkan regulasi yang menyulitkan pelaku usaha.

Pihaknya memastikan, berbagai masukan dari dunia usaha akan menjadi bahan penyamaan persepsi dan evaluasi implementasi kebijakan.

“Kalau ada hambatan, mari kita samakan persepsi dan kita carikan solusi bersama,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku usaha merupakan penopang utama perekonomian Jatim. Dengan kontribusi sektor industri yang mencapai lebih dari 30 persen terhadap perekonomian daerah serta pertumbuhan ekonomi Jatim sekitar 5,9 persen disertai inflasi yang tetap terkendali, ia menyakan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha harus terus diperkuat.

Edi Yuwono Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim menjelaskan penyempurnaan KBLI dilakukan karena munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum terakomodasi dalam klasifikasi sebelumnya, seperti transformasi digital, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, aset kripto, hingga perubahan model bisnis global dan isu lingkungan.

“KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik yang sama. Penyempurnaan dilakukan agar mampu mengakomodasi dinamika ekonomi global dan sektor usaha baru. Regulasi ini pada prinsipnya bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kadin Jatim telah melakukan FGD untuk membahasa implementasi KBLI 2025 yang diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penataan administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha. Masukan dari dunia usaha akan dirangkum sebagai bahan penyempurnaan kebijakan agar tujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai tanpa membebani pelaku usaha.(ris/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 16 Juli 2026
32o
Kurs