Rabu, 22 Juli 2026

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pengemudi transportasi online. Foto: Reuters

Kementerian Perhubungan tetap akan bertanggung jawab mengatur tarif layanan angkutan penumpang berbasis aplikasi.

Sementara itu, penetapan tarif layanan pengantaran barang akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Di sisi lain, Kementerian UMKM akan berperan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pola kemitraan antara aplikator dan pengemudi, pemberdayaan mitra ojol, serta penyediaan berbagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha dalam ekosistem tersebut.

Maman menjelaskan koordinasi lintas kementerian dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian UMKM dan Kementerian Perhubungan juga menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah perusahaan aplikasi, di antaranya GoTo, Grab, dan Maxim.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
30o
Kurs