Rabu, 22 Juli 2026

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pengemudi transportasi online. Foto: Reuters

Pertemuan itu membahas evaluasi implementasi kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator.

“Hasil evaluasi kita positif, namun memang ada beberapa aspirasi yang secara teknis nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan,” ujar Maman dilansir dari Antara.

Sementara itu, Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan menegaskan, kementeriannya tetap fokus mengatur tarif layanan transportasi penumpang, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Ia mengatakan ketentuan mengenai pembagian tarif tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Dari kalangan industri, Hans Patuwo Chief Executive Officer (CEO) GoTomenyatakan dukungannya terhadap penyusunan Perpres tersebut. Menurutnya, regulasi baru diharapkan dapat memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Kami siap bekerja sama bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan seluruh instansi terkait untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para ojol juga bisa lebih makmur,” kata Hans. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
30o
Kurs