Prabowo Subianto Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk menumbuhkan kewirausahaan nasional sekaligus membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Dikutip Antara dari laman resmi Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/7/2026), Perpres Nomor 38 Tahun 2026 ini ditandatangani Prabowo pada 2 Juli 2026. Beleid ini dimaksudkan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, sekaligus mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan.
Perpres tersebut mengatur pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional, meliputi penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.
Program ini disusun berdasarkan fase wirausaha, yaitu calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan. Selain itu, ada pula kategori wirausaha tematik yang mencakup wirausaha sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, dan ekonomi kreatif.
Untuk menjalankan program ini, pemerintah akan membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan secara terencana dan terpadu. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

NOW ON AIR SSFM 100

