Ia mengingatkan, mekanisme pengawasan yang terlalu banyak justru berpotensi menghambat aktivitas pusat keuangan tersebut. Karena itu, pemerintah akan mencari keseimbangan antara menjaga integritas sistem dan mempertahankan daya saing PFII.
“Kalau saya periksa kebanyakan kan nanti jangan-jangan malah banyak yang periksanya. Tapi saya ingin lihat gimana cara mereka menjaga integritas sistem finansial mereka, yang pusat-pusat finansial dunia itu,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis internasional, sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Langkah diklaim untuk meningkatkan kepastian hukum, sekaligus memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional adalah tersedianya sistem penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya pelaku usaha.

NOW ON AIR SSFM 100

