Kamis, 2 Juli 2026

Pemerintah Targetkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Rampung Jadi UU Juli 2026

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026). Foto: Kemenkeu

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan bahkan menyebut beleid tersebut ditargetkan rampung menjadi undang-undang sekitar 20-21 Juli 2026.

“20-21 Juli sudah jadi UU. Juli kan UU-nya selesai. Agustus (Prabowo) Presiden mengharapkan bisa dibacain oleh pidato presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Purbaya mengatakan pemerintah saat ini masih memfokuskan pembahasan RUU bersama kementerian terkait.

Saat ditanya apakah proses penyusunan juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia menyebut pembahasannya sementara masih dilakukan di lingkup Kementerian saja. “Akan melibatkan PPATK? Sementara kementerian kita aja,” ujarnya.

Menurut Purbaya, sejumlah substansi dalam RUU, termasuk struktur kelembagaan dan siapa yang akan ditujuk memimpin PFII, masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan beleid. “Sepertinya nanti kan disusun di undang-undangnya, soal siapa pimpinannya,” katanya.

Selain kelembagaan, pemerintah juga tengah mematangkan berbagai skema insentif yang akan ditawarkan agar kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global.

“Nanti kita lihat yang paling, semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional,” ujar Purbaya.(lea/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
28o
Kurs