Jumat, 9 Oktober 2026

Purbaya Pertimbangkan Libatkan Penegak Hukum hingga Intelijen di PFII

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu). Foto Humas Kemenkeu

“RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut,” kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Purbaya berharap keberadaan pengadilan khusus mampu memberikan kepastian hukum bagi investor yang menjalankan transaksi bisnis dan keuangan lintas negara. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu prasyarat agar Indonesia dapat bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang.(lea/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
30o
Kurs