Bimo mengatakan, pemungutan pajak dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek dari hulu sampai hilir.
Yaitu kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi dan penggunaan mekanisme, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam ketentuan, PPh Pasal 22 akan memungut pajak 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Kemudian Bimo juga mengklaim mekanisme pemungutan pajak akan dibuat sederhana. Nantinya, konsumen melakukan pembayaran barang atau jasa melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Marketplace yang akan menerbitkan tagihan atau invoice, yamg berisikan informasi besarnya pajak yang dipungut.

NOW ON AIR SSFM 100

