Jumat, 9 Oktober 2026

Resmi! Empat Marketplace Ditunjuk Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Bimo mengatakan, pemungutan pajak dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek dari hulu sampai hilir.

Yaitu kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi dan penggunaan mekanisme, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam ketentuan, PPh Pasal 22 akan memungut pajak 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Kemudian Bimo juga mengklaim mekanisme pemungutan pajak akan dibuat sederhana. Nantinya, konsumen melakukan pembayaran barang atau jasa melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.

Marketplace yang akan menerbitkan tagihan atau invoice, yamg berisikan informasi besarnya pajak yang dipungut.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
32o
Kurs