Mendag Temui Penjual dan Perwakilan Marketplace, Tampung Keluhan Soal Penggunaan E-commerce
Rabu, 27 Mei 2026 | 18:03 WIB
Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net
“Kemudian dokumen tagihan atau invoice elektrik yang diterbitkan oleh marketplace ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” jelas Bimo.
Marketplace juga akan menyetorkan pemungutan ke kas negara dan melaporkan pemungutan melalui SPT PPh masa unifikasi.
“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” tandas Bimo. (lea/saf/ipg)