Ia menambahkan, investor asing yang menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk memasok pasar AS juga diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Perubahan tarif dinilai dapat memengaruhi proyeksi biaya produksi maupun kelayakan investasi.
Indonesia saat ini termasuk dalam 17 negara yang dikenai tambahan tarif impor sebesar 10 persen oleh Amerika Serikat mulai Jumat (24/7/2026). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan tarif baru terhadap sejumlah mitra dagang AS.
Penetapan tarif itu didasarkan pada hasil investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan wilayah, termasuk terkait isu perdagangan serta ketentuan impor barang yang diduga diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Meski demikian, proses evaluasi lanjutan kebijakan perdagangan Amerika Serikat masih berlangsung dan berpotensi memengaruhi besaran tarif final yang nantinya dikenakan kepada eksportir Indonesia.
Yusuf menilai dalam jangka pendek ketidakpastian tersebut dapat memicu penundaan pesanan serta penyesuaian volume ekspor. Importir di Amerika Serikat diperkirakan akan menunggu kepastian tarif sebelum menandatangani kontrak baru dengan eksportir Indonesia.

NOW ON AIR SSFM 100

