Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (Organization of the Petroleum Exporting Countries/OPEC) pada, Minggu (3/5/2026), menyatakan bahwa tujuh negara OPEC+ akan menaikkan batas maksimum produksi minyak mereka sebesar 188.000 barel per hari pada Juni 2026.
Hal tersebut diputuskan sebagai respons atas kepergian Uni Emirat Arab (UEA) dari organisasi minyak tersebut. OPEC mengungkapkan, penyesuaian batas maksimum produksi itu dapat kembali ke jumlah normal secara bertahap, baik sebagian maupun sepenuhnya, tergantung pada perkembangan pasar.
Tujuh negara OPEC+ tersebut adalah Arab Saudi, Rusia, Irak, Kuwait, Kazakhstan, Aljazair, dan Oman, yang mengambil keputusan dalam pertemuan virtual guna meninjau situasi dan peluang pasar global.
Dilansir dari Antara, kebijakan itu akan mulai diterapkan pada Juni 2026 dan merupakan bagian dari penyesuaian atas tambahan pemangkasan produksi yang diumumkan pada April 2023.
Dalam menentukan jumlah produksi, negara-negara tersebut berkomitmen terhadap stabilitas pasar minyak serta mengatakan perlunya pendekatan yang hati-hati dan fleksibel.
Menurut mereka, produksi minyak dapat ditingkatkan, dijeda, atau dibalikkan sesuai dengan kebutuhan, seperti penyesuaian yang dilakukan pada November 2023.
Ketujuh negara itu mengatakan bahwa keputusan ini akan memberi prospek dalam percepatan kompensasi atas setiap kelebihan produksi sejak Januari 2024.
OPEC+ berkomitmen untuk patuh sepenuhnya pada Deklarasi Kerja Sama, dengan tingkat produksi yang akan dipantau oleh Komite Pemantau Menteri Bersama. (ant/vve/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

