Rabu, 23 September 2026

Utang Pemerintah Lunas, Obligor dan Debitur BLBI Tetap Wajib Kembalikan Uang ke Kas Negara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suahasil Nazara Menkeu memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah Indonesia sudah melunasi kewajiban membayar surat utang (obligasi) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kepada Bank Indonesia (BI).

Suahasil Nazara Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, pelunasan kewajiban Pemerintah tersebut sudah rampung pada Agustus 2026, dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia.

Dalam konferensi pers, siang hari ini, Selasa (22/9/2026), di Istana Merdeka, Jakarta, Menkeu bilang, pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI tidak menghapus hak tagih Pemerintah terhadap obligor dan debitur BLBI.

Pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI hanya menyelesaikan hubungan kewajiban antara Pemerintah dan BI.

Menurutnya, Pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban para obligor dan debitur yang terkait dengan bank penerima BLBI, maupun bank yang direkapitalisasi pemerintah.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari obligor atau debitur BLBI. Kenapa demikian? Jadi kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ujar Suahasil.

Sekadar informasi, Pemerintah sempat menerbitkan berbagai jenis obligasi untuk menangani krisis moneter tahun 1997-1998.

Secara keseluruhan, nilainya waktu itu mencapai sekitar Rp640 triliun.

Sebelumnya, Pemerintah pernah membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang obligor sekitar Rp110,45 triliun.

Tapi, sampai akhir 2024, Satgas BLBI baru mengumpulkan aset milik para obligor sebanyak Rp39,32 triliun atau sekitar 35 persen dari total target.

Ke depan, penagihan kepada obligor BLBI akan dilaksanakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. (rid/fia/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
27o
Kurs