Hasil Survei: Kerukunan Umat Beragama di Indonesia Semakin Baik
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari yang sebelumnya 10% menjadi 11% per 1 April 2022.
Kenaikan PPN ini akan dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen. Harga beberapa barang diperkirakan akan melambung karena kenaikan ini.
Simak daftarnya dalam infografis berikut!
