Jumat, 26 April 2024

Belum Integrasikan NIK dan NPWP? Begini Caranya

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta dari total 69 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP per 8 Januari 2023.

Yuk segera validasi! Bagaimana caranya? Simak info berikut!

Berita Terkait

Langkah Indonesia Menuju Olimpiade Paris

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Calon Dokter Spesialis Rentan Depresi

Penanganan Bencana Pascaerupsi Gunung Ruang

Semifinal Liga Champions 2023/2024


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs