Minggu, 18 Oktober 2026

Dinas ke Luar Negeri Wajib Izin Presiden?

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan baru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Dalam Surat Edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu ditegaskan, salah satunya, PDLN wajib mendapat izin Presiden.
 
Berikut lima poin penting kebijakan tersebut
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayemedia #Dinas #LuarNegeri #Izin #Prabowo #infografiSS
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
29o
Kurs