Rabu, 19 Agustus 2026

Tarif PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi Kedua di Asean

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap, dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan kemudian menjadi 12% pada 2025.

“Kami membuat kebijakan mengenai perpajakan termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta seolah tidak punya perhatian terhadap sektor lain.” Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024).

Bagaimana menurut kalian kawan? apakah kebijakan ini solusi atau tantangan baru?
Diskusi di kolom komentar ya kawan!

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #infografiSS #PPN #Kemenkeu

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Kamu Harus Tahu!

Penanganan Gempa NTT

Melihat arah RAPBN 2027



Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
27o
Kurs